Agustus 20, 2026

Tabrak Aturan Swakelola, Program Revitalisasi SDN KARAPYAK 1 Sumedangutara di kabupaten Sumedang Malah Dikerjakan pihak ke tiga.

SUMEDANG, Lensadeteksi.my.id Program bimbingan teknis (Bintek) yang ditujukan agar pihak sekolah mampu mengelola program Revitalisasi Satuan Pendidikan secara mandiri, disinyalir berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Sejumlah sekolah penerima manfaat program Revitalisasi di Kabupaten Sumedang yang anggarannya bersumber dari APBN, diduga kuat mengalihkan pekerjaan fisik kepada pihak ketiga atau pemborong swasta. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis nasional, proyek ini wajib dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) melalui sistem swakelola.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi tim redaksi di lapangan, para pekerja ada banyak dari luar lingkungan sekolah terindikasi hanya sebagian kecil melibatkan masyarakat sekitar maupun komite sekolah secara gotong-royong seperti esensi dasar dari konsep swakelola. Sebaliknya, proses pengerjaan tampak didominasi oleh pekerja luar yang dikoordinasikan oleh pihak pemborong. Tim redaksi juga mengenal dan tahu sekali kepada mereka bukan warga sekitar dan jelas sekali ini para pekerja dan mandornya pihak ke 3
Padahal sebelumnya, para kepala sekolah dan perwakilan P2SP telah dibekali pemahaman mendalam melalui program Bimbingan Teknis (Bintek) terkait tata cara pelaksanaan anggaran swakelola secara transparan dan akuntabel.

Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan aturan pelaksanaan bantuan pemerintah untuk Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), skema swakelola dipilih demi menghadirkan efisiensi anggaran sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar sekolah (padat karya).
Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga secara menyeluruh (di-subkontrakkan penuh) merupakan pelanggaran berat administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Instruksi Kemendikdasmen: Sekolah yang terbukti memborongkan pekerjaan swakelola atau menyelewengkan anggaran dapat dikenai sanksi penghentian kucuran dana tahap berikutnya (pencairan menggunakan sistem termin 70:30), pengembalian dana ke kas negara, hingga tuntutan pidana korupsi.

Swakelola “Kertas”: Secara administrasi (SPK, daftar hadir pekerja, tanda terima upah), dokumen dibuat seolah-olah menggunakan pekerja lokal bentukan P2SP. Namun, aliran dana riilnya langsung dipotong dan diserahkan secara borongan kepada pemborong.
Di duga adanya Broker Proyek: oknum di luar sekolah yang “menitipkan” kontraktor tertentu kepada kepala sekolah dengan dalih menjamin kualitas pekerjaan atau kepatuhan administratif.
Masdar. S.Pd selaku Kepala bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang saat di konfirmasi tim AJAMSI-Tipikor mengatakan bahwa pekerjaan Revitalisasi Sekolah di wilayah Sumedang Sudah sesuai dengan Juklak dan Juknis dengan arahan pada pelaksanaan BIMTEK. Tetapi dari pengakuan pekerja di Lokasi SDN KARAPYAK 1 Mereka di Suruh Kerja oleh Pemborong dan Mandornya dari Wilayah Sumedang  Selatan **timred

Berita Terkait