
Iuran Perpisahan SMPN di Sumedang Ada yang tembus Rp500 000 Wali Murid Diduga ‘Dipaksa’ Diam karena Takut
SUMEDANG – Praktik penarikan iuran acara perpisahan di sekolah negeri kembali memicu polemik. Kali ini, jagat maya di wilayah Sumedang dihebohkan oleh keluhan publik terkait adanya pungutan biaya perpisahan bagi siswa kelas 9 di salah satu SMP Negeri yang menyentuh angka pareatif berbeda tiap sekolah ada yang nyampai Rp500.000 per siswa.
Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok seremonial ini mencuat setelah sebuah unggahan dari akun Teteh Talks di grup Facebook “AKU CINTA SUMEDANG” viral dan memicu keresahan di kalangan orang tua murid.
“Apakah di sekolah lain juga ada iuran perpisahan Rp400.000? Saya baru tahu ada satu sekolah di sini dengan nominal segitu,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Indikasi pelanggaran ini semakin kuat mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Dinas Pendidikan setempat secara tegas telah melarang segala bentuk pungutan wajib untuk acara non-akademik, termasuk wisuda dan perpisahan di sekolah negeri.
Selain menyoroti nominal yang dinilai mencekik, unggahan tersebut juga membongkar fenomena gunung es mengenai kondisi psikologis para wali murid. Banyak orang tua yang terpaksa merogoh kocek dalam-dalam bukan karena ikhlas, melainkan karena minimnya literasi aturan dan adanya tekanan sosial.
“Saya khawatir banyak orang tua yang tidak tahu aturan larangan iuran perpisahan dari Pemprov Jabar, dan memilih diam karena malu atau takut,” lanjut tulisan dalam postingan viral tersebut.
Tangkapan layar keluhan ini kini menyebar luas, bahkan di ranah privat seperti status WhatsApp warga dengan narasi mempertanyakan kejelasan hukum dari penarikan uang tersebut .
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan Tim Saber Pungli untuk segera turun ke lapangan. Publik mendesak adanya investigasi menyeluruh ke SMP Negeri terkait, guna memastikan tidak ada ruang bagi oknum sekolah yang memanfaatkan momentum kelulusan untuk meraup keuntungan sepihak di atas penderitaan wali murid yang tidak mampu.***Dede/Bagas
