Pemda Sumedang Bakal Tindak Tegas” Pengusaha Perumahan Tidak Patuhi Aturan

Sumedang -Lensadeteksi.my.id-20 mei 2026 Pembangunan kegiatan berusaha seperti perumahan, industri, perdagangan jasa di Kabupaten Sumedang pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan tata ruang dan berada di kawasan budidaya terbangun. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan wajib mengikuti aturan, persyaratan teknis, serta mekanisme perizinan yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Sumedang menjelaskan, setiap pembangunan harus mengacu pada ketentuan umum peraturan zonasi yang tertuang dalam Perda RTR agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Selama sesuai aturan dan memenuhi rekomendasi teknis, pembangunan dimungkinkan. Namun tetap harus mengacu pada ketentuan zonasi dalam Perda RTR,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan dugaan kelalaian pihak pengembang, terlebih jika pembangunan tersebut memicu dampak lingkungan maupun bencana seperti longsor dan banjir.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pengendalian, salah satunya melalui kebijakan moratorium guna menekan risiko pembangunan di wilayah tertentu.

Dalam proses pengawasan, pemerintah akan melakukan survei lapangan bersama OPD teknis terkait untuk memastikan kondisi faktual di lokasi. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat peringatan kepada pihak pengembang apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian.

Sementara itu, untuk proses penegakan aturan dan penindakan, kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan instansi teknis terkait.

“Jika peringatan tidak diindahkan, maka dapat dilakukan penyegelan hingga penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa pembangunan bukan hanya soal investasi dan pembangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat..
(Bagas)

Berita Terkait