Agustus 21, 2026

DIDUGA PKBM HARAPAN PUNGUT PENEBUSAN IJAZAH

Sumedang Lensadeteksi.my.id.             Istilah “penebusan” ijazah kembali mencuat dan mencoreng dunia pendidikan non-formal. Kali ini, dugaan praktik tersebut terjadi di PKBM Tunas Harapan Cibuluh  Ujungjaya Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Peserta didik Program Kesetaraan Paket C diduga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 untuk bisa mendapatkan ijazah mereka.
Sejumlah peserta didik PKBM  mengeluhkan adanya biaya yang harus dibayarkan saat pengambilan ijazah. Menurut salah seorang peserta didik yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan, Ijazah kejar Paket C  pihaknya harus membayar Rp. 250 rb.

Sementara itu, Di tengah mencuatnya dugaan praktik “penebusan” ijazah Paket C senilai Rp250.000,  selaku Ketua memilih untuk bungkam. Upaya konfirmasi dari awak media melalui sambungan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons
Sikap Ketua PKBM  ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar dan memperkeruh dugaan adanya praktik pungutan liar yang merugikan peserta didik. Keengganan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik melalui media massa mengisyaratkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan tersebut. Pemblokiran akses komunikasi dengan wartawan, jika benar terjadi, semakin memperkuat persepsi bahwa ada hal yang ingin ditutupi dari sorotan publik

Padahal, sebagai pimpinan lembaga pendidikan yang menerima kepercayaan masyarakat, keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun integritas dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Sikap bungkam ini justru berpotensi memperdalam kecurigaan publik terhadap dugaan “penebusan” ijazah yang jelas-jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Praktik “penebusan” ijazah ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Pasal 8 menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Pungutan liar, termasuk “penebusan” ijazah, menghambat hak tersebut.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pasal 77 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar: Meskipun fokus pada pendidikan dasar, semangatnya melarang segala bentuk pungutan yang tidak jelas dan memberatkan peserta didik.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, tetapi hanya diperbolehkan menggalang sumbangan sukarela dari masyarakat.

Masyarakat berharap agar ada keterbukaan dari pihak pengelola PKBM dan Dinas Pendidikan terkait anggaran yang di dapat tiap PKBM agar tidak jadi ladang pemanfaatan program oleh oknum oknum pengelola .***timred

Berita Terkait