Agustus 21, 2026

Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi TK PGRI Rantai Kencana Panawangan Disorot

Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi TK PGRI Rantai Kencana Panawangan Disorot

Ciamis — Lensa Deteksi my.id

Pelaksanaan Program Revitalisasi Bangunan Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN kembali menjadi perhatian. Salah satu lokasi yang disorot adalah TK PGRI Rantai Kencana Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, yang diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proses pengerjaannya.

Proyek revitalisasi di TK PGRI Rantai Kencana ini menggunakan anggaran APBN 2026 sebesar Rp206.000.000 dan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sekolah setempat.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan memiliki risiko cukup tinggi terhadap keselamatan kerja.

Padahal penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi. Hal ini telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan dipertegas kembali melalui UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam UU Jasa Konstruksi Pasal 96 disebutkan, penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencantuman dalam daftar hitam.

Lebih lanjut, jika ditemukan unsur kesengajaan seperti tidak menyediakan alat keselamatan bagi pekerja, penyedia jasa dapat diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi Korwil Pendidikan Kecamatan Panawangan, hanya bertemu dengan Ketua K3S yang mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek di TK PGRI Rantai Kencana.

Melihat temuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis diminta segera mengambil langkah tegas. Evaluasi dan pengawasan perlu dilakukan agar pelaksanaan swakelola tidak mengabaikan keselamatan pekerja, serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.**

(Time)

Berita Terkait