
SUMEDANG Lensadeteksi.my.id. Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumedang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2026 diduga kuat dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor komersial, bukan secara swakelola mandiri oleh pihak sekolah.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), seluruh anggaran revitalisasi sekolah wajib disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Aturan ini melarang keras adanya pengalihan pekerjaan (sub-kontrak) kepada pemborong atau pihak ketiga guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Saat dikonfirmasi beberapa Kepala Sekolah yang mendapat Revitalisasi mengaku bahwa pengerjaannya sesuai aturan dengan SWAKELOLA
Namun, temuan di lapangan ada pengakuan dari para pekerja bahwa mereka bukan warga sekitar dan pengakuan dari mandor proyek bahwa mereka di tugaskan oleh Bos nya untuk mengerjakan proyek sekolah ini bukan di perintahkan oleh Kepala Sekolah maupun P2SP sekolah.
Dengan adanya pengakuan dari pekerja maupun mandor proyek semakin menguat adanya modus operandi di mana pihak sekolah atau P2SP diduga hanya dijadikan “tameng” administratif. Sementara itu, seluruh proses pengadaan material hingga pengerjaan fisik di lapangan sepenuhnya dikendalikan oleh oknum kontraktor/pihak ketiga tertentu.

Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) Koordinator Jawa Barat, Wiranata, mengecam keras “
“Skema swakelola ini aturan baku dari kementerian agar anggaran efisien dan melibatkan masyarakat lokal. Jika benar di Sumedang banyak dialihkan ke pemborong atau pihak ketiga, maka ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Juknis dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat adanya pemotongan anggaran atau penurunan kualitas bangunan,” ujar wiranata

Dugaan keterlibatan pihak ketiga ini memicu kekhawatiran terkait kualitas fisik bangunan sekolah yang dihasilkan. Ketika proyek swakelola dikomersialkan oleh pihak ketiga, margin keuntungan kontraktor berisiko memangkas spesifikasi material yang sudah ditetapkan.
Masyarakat mendesak agar APARAT PENEGAK HUKUM .Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti otentik, aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu untuk memproses tindakan pelanggaran wewenang ini secara hukum.
Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Menetapkan bahwa mekanisme swakelola adalah kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 (Pedoman Swakelola): Mengatur batasan keterlibatan penyedia eksternal. Revitalisasi sekolah umumnya masuk ke dalam Swakelola Tipe IV, di mana pelaksanaan fisik sepenuhnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat / Komite Sekolah / Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Aturan dari pusat juga Menegaskan secara eksplisit dari tahun ke tahun bahwa dana bantuan yang masuk ke rekening sekolah wajib dikerjakan secara mandiri dan tidak boleh dikontrakkan ke penyedia jasa konstruksi/pihak ketiga Untuk menghindari modus penyelundupan kontraktor, aturan LKPP menetapkan batasan kuantitatif dan kualitatif yang ketat.**timred
