Sumedang Lensadeteksi.my.id Renovasi gedung tanpa papan informasi (plang proyek) adalah pelanggaran aturan. Hal ini melanggar prinsip transparansi karena masyarakat berhak tahu siapa yang mengerjakan, berapa biayanya, dan dari mana dana tersebut berasal.
UU Keterbukaan Informasi Publik: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pembuatan keputusan publik.
Permen Pekerjaan Umum: Permen PU No. 29/PRT/M/2006 mengatur persyaratan teknis bangunan gedung, di mana setiap proyek pembangunan atau renovasi diwajibkan memasang papan nama proyek.
Renovasi Gedung KORPRI Sumedang Disorot, Tidak Ada Papan Informasi Proyek.
Sumedang – Jumat 18 juli 2026, Pelaksanaan renovasi Gedung KORPRI Kabupaten Sumedang menjadi sorotan karena dinilai tidak menerapkan prinsip transparansi. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui sumber anggaran maupun nilai proyek yang sedang dikerjakan.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media mendapati sejumlah pekerjaan renovasi tengah berlangsung di bagian lantai atas gedung. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, kegiatan renovasi meliputi perbaikan plafond, penggantian lantai keramik, serta penggantian kusen yang sudah lapuk.
Namun, hingga saat peninjauan dilakukan, tidak terlihat papan informasi proyek sebagaimana lazim dipasang pada setiap kegiatan pembangunan atau renovasi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal sumber pendanaan, besaran anggaran, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara atau daerah seharusnya menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui papan proyek agar publik dapat mengetahui secara jelas identitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Awak media berharap pihak terkait, baik pengelola Gedung KORPRI maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan renovasi tersebut, dapat memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai proyek, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan. Dengan demikian, pelaksanaan renovasi dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***APIHAYI


