
Sumedang– Lensadeteksi.my.id Jumat 30 Januari 2026, Pengerjaan sarana dan prasarana (sarpras) desa hingga kini masih mengalami keterlambatan. Selain itu, realisasi Bantuan Keuangan Desa (Bankudes) juga dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan tindak lanjut dari pihak terkait.
Keterlambatan tersebut terjadi meskipun pemerintah desa disebut telah menyerahkan anggaran kepada pihak ketiga selaku pelaksana. Seharusnya, dalam kondisi demikian, pihak monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan dapat bergerak cepat melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap progres pekerjaan.
“Ini seharusnya sudah menjadi perhatian serius, karena berpotensi menjadi temuan Inspektorat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah desa, pihak kecamatan, dinas terkait, maupun Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Padahal anggaran yang digunakan merupakan anggaran tahun 2025, sementara saat ini telah memasuki tahun 2026.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta lemahnya pengawasan lintas sektor. Masyarakat pun mulai mempertanyakan peran dan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap keterlambatan pengerjaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Publik berharap APH dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta memberikan kepastian hukum atas keterlambatan realisasi anggaran desa.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait mengenai penyebab keterlambatan dan langkah penyelesaiannya.
( Edy ms).
