
Waspada !! Predaran Obat tipe Golongan G kembali Darurat .
Wilayah Hukum kec Cikijing Seakan Tutup
Polda Jabar wajib turun tangan !!!!
14-5-2026 Media investigasi Bhayangkara
Maraknya Peredaran obat apotik tipe golongan G di wilayah kota Majalengka kembali menjamur.
keresahan tersebut Ter ungkap dari lisan seorang ibu yg tinggal di Desa Sindang dusun Selasa .wilayah Hukum kec cikijing .
Di masa ini kami merasa was was dan miris akan tingkat kepercayaan kami terhadap anak kami untuk ber gaul bebas .
melihat anak muda sekarang banyak yg meng konsumsi obat tanpa resep dokter tersebut .sebagai orang tua kami merasa riskan melihat hal tersebut .,kenapa di wilayah kami ini begitu bebas .
dan apakah tidak ada yg bisa menangani hal masalah tersebut ?ucapnya
Tepat di Wilayah Desa Sindang dusun salasa kec cikijing ,lokasi tempat para orang Aceh ber jualan obat .
,time media mendapatkan keterangan dari salah seorang nara sumber.yg enggan di sebutkan namanya menuturkan bahwa rumah yg di pakai ajang transaksi itu milik seorang LPM Desa Sindang inisial Am
time pun mencari tau pakta awal sebab terjadi nya rumah tersebut di jadikan transaksi barang haram tersebut.
time pun pada saat mendapatkan no kontak dari pada pemilik tempat ,menanyakan apa.memang sengaja demi uang ,apa unsur tidak tahu .,seolah cucitangan akan masalah tersebut ,bahkan kuat duga an ada keterlibatan dalam memperlancar predaran obat tersebut
bahkan pada saat time menanyakan identitas dari pada orang yg tanggung jawab mengontrak di tempat tersebut pemilik hanya berbicara tidak memiliki dan tidak tau .
lalu lalang transaksi obat tipe golongan G tanpa resep dokter nampak begitu antusias ,kebanyakan anak anak tangung branjak dewasa yg di lihat oleh time media .
time pun mencoba konfirmasi pada pak kades Desa Sindang agar segera mengambil dan bikin tindakan ..
baik menutup dan atau pun mengusir dan juga melaporkan pada APH setempat wilayah, yaitu Polsek cikijing .
namun harapan itu seolah samar …di tindak lanjuti oleh kades tersebut …
Adapun aturan yg mengatur hal tersebut :
- UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Aturan Terbaru)Undang-undang ini mencabut sebagian besar ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2009.Pasal 435: Mengancam setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat golongan G) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.Pasal 436: Mengatur tentang sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.2. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Masih Relevan untuk Kasus Berjalan)Pasal 196: Melarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat, mutu. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.Pasal 197: Melarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)Permenkes No. 917/MENKES/PER/VI/1993 (dan perubahannya): Mengatur kriteria obat keras, di mana obat golongan G wajib diserahkan berdasarkan resep dokter.Poin Penting Mengenai Obat Golongan G (Daftar G)Definisi: Obat golongan G (Gevaarlijk = Berbahaya) adalah obat keras yang dalam penyerahannya harus dengan resep dokter. Ciri khasnya adalah lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf ‘K’ di dalamnya.Contoh: Trihexyphenidyl, Tramadol, Diazepam, Alprazolam.Sanksi:
Penyalahgunaan obat-obat ini (terutama tanpa resep atau peredaran gelap) dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana kesehatan dan dalam beberapa kasus dikaitkan dengan UU Narkotika/Psikotropika jika zat tersebut masuk kategori tersebut.
Penjualan obat tipe golongan G wajib di musnahkan .ujar salah seorang aktivis
mengingat akan hancurnya generasi bangsa apa bila banyak mengkonsumsi obat obatan tersbut .
(time)
