
Sumedang Lensadeteksi.my.id. Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter dan melayani panggilan ke rumah, sudah sangat banyak perawat (mantri) yang menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin.
Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter
ada aturan-aturan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dipenuhi jika ingin mendirikan atau membuka klinik, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Redaksi mencoba menghubungi salah seorang perawat yang bekerja di Rumah sakit , dia membenarkan dan fokus melayani home care dan ada juga yang datang ke rumah untuk berobat.saat di tanya masalah perizinan dia mengakui belum punya dan untuk obat obatnya dia membeli sendiri’ Wah at kudu pengadaan banyak distributor mah
Beli saperluna we kang ‘
Terkait pelayanan yang di berikan “”
Ayna nju fokus home care we hela can aya tempatna pastina..ungkapnya
salah seorang pengurus forum perawat memberikan penjelasan ‘ Oh iyaa Pak untuk skrng ijin prktik mandiri itu bisa diurus secara mandiri tanpa profesi, pengajuan ke satusehat dan di Validasi di MPP Digital. Cuma profesi emg harus mengetahui dan Untuk perizinin skrng tdak ada kaitan dengan profesi pa, soalnya skrng bisa pngjuan scra mandiri disatusehat dan perizinan d trbiktkan di aplikasi MPP Digital DMPTSP 🙏
Perawat yang melanggar undang-undang kesehatan (terutama UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, bergantung pada beratnya pelanggaran. Sanksi meliputi teguran, denda, pencabutan STR/SIP, hingga penjara. Selain sanksi hukum, perawat juga bisa dikenakan sanksi etika oleh organisasi profesi.
Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Dalam pasal itu tertulis “setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun”.
