April 19, 2026

Di Duga Melanggar Aturan, UPTD Puskesmas Cikijing Membuang Limbah Medis Sembarangan.

Majalengka. 3–3-2026 – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dengan berbagai fungsinya yang merupakan lembaga pertama dan utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

Pembuangan limbah medis yang asal – asalan dan tidak di kelola dengan baik beresiko menimbulkan dampak membahayakan terhadap mereka yang berada di lingkungan Puskesmas.

Puskesmas Cikijing yang di berlokasi wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka propinsi Jawa barat, diduga lalai dalam hal pembuangan limbah medis.

Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke Puskesmas cikijing Selasa, 03/03/2026, di mana terlihat barang medis yang termasuk dalam limbah B3, yakni DUK lubang disposible di buang di tempat sampah umum tanpa mengindahkan prosedur yang seharusnya, di mana dalam prosedur pembuangan limbah medis B3 ini wajib mengikuti tata cara seperti di pisahkan dari sampah non medis, di masukkan dalam kantong plastik khusus berwarna kuning sebagai tanda bahwa itu adalah limbah medis berbahaya, dan di musnahkan dengan menggunakan incinerator atau autoclave yang terverifikasi.

Pembuangan bekas inpusan dan obat obatan bekas di dalam botol dan selang infusan sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur pengelolaan limbah medis dan berbahaya bagi kesehatan serta lingkungan karena Duk steril ini bisa dikategorikan sebagai limbah medis B3.

Tindakan pembuangan limbah medis B3 secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur yang sudah di tentukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, limbah medis harus dikelola dengan prosedur khusus agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jikaterbukti ada kelalaian dalam pengelolaan limbah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa, pembuangan limbah B3 secara tidak bertanggung jawab dapat diancam pidana penjara maksimal tiga tahun serta denda hingga Rp 3 miliar.

Sampai berita ini di tayangkan, belum ada tanggapan dari pihak UPTD Puskesmas cikijing terkait adanya dugaan tindak pelanggaran pembuangan limbah medis B3 yang sembarangan ini.

( Time)

Berita Terkait