
Sumedang Lensadeteksi.my.id Bertempat di Aula Baznas Sumedang, besaran Zakat fitrah bulan Ramadan tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp40. 000 per jiwa. Itu diputuskan dalam Rapat Pleno Penentuan Besaran Harga Beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang Tahun 1447 H/2026, Jumlah ini masih sama dengan besaran zakat fitrah tahun lalu.
Rapat tersebut dihadiri Ketua BAZNas Sumedang, Kepala Kemenag Sumedang, Kabag Kesra Pemda Sumedang, Ketua MUI Sumedang, Anggota Komisi III DPRD Sumedang, serta Diskop UKM PP.
“Alhamdulillah rapat menyepakati nilai besaran zakat fitrah bulan Ramadan tahun 1447 Hijriyah tahun 2026 ini sebesar Rp40.000 per jiwa. Ini setara dengan harga 2,5 Kg beras premium saat ini dimana harganya Rp16.000 per Kg,” kata Ketua BAZNas Sumedang, Ayi Subhan Hafas.
Keputusan ini kata Ayi, tentunya dengan berbagai macam pertimbangan, memperhatikan prinsip keseimbangan, keadilan, namun tidak menghilangkan esensi dari zakat.
“Bagaimana keputusan ini tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal untuk membantu mustahik,” kata Ayi.
Hasil rapat tersebut, kemudian akan diserahkan ke Bupati Sumedang, yang selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Bupati.
“Kami mengajak kepada semua warga Sumedang, mari tunaikan kewajiban kita membayar zakat fitrah melalui BAZNas Kabupaten Sumedang, yang pelaksanaannya bisa dimulai di awal Bulan Ramadan,” ujarnya.

