
Ciamis Lensa Deteksi Mandiri my id
22-5-2026
Ada nya aturan kewajiban maksimal 20@% dalam realisasi untuk sarana dan prasarana dan juga pembayaran Honorer
dalam penilaian awak media itu melebihi kewajiban dalam mengikuti aturan .
SMPN 1 Cimaragas kab Ciamis di nilai wajib di soroti
Adanya dua realisasi anggaran yg di duga melanggar dari pada regulasi aturan permen Dikbud RI tentunya sekolah ini seakan di duga dengan sengaja tak meng indahkan aturan tersebut ,tak melihat dari pada contoh contoh dari pada sekolah yg taat akan aturan yg di keluarkan ol eh negara.
Time media mencoba memintai keterangan ke pihak sekolah ,dan hendak menemui kepala sekolah yg ber inisial ( YD)
Mengingat anggran dana bos itu ,
merupakan sebuah anggaran yg di amanahkan untuk di kelola dengan sebaik baiknya ,namun dalam pantauan kami hal tersebut justru banyak hal yg. di duga patut untuk di pertanyakan .
Pada saat time media hadir ,kami di hadapkan bukan langsung Dengan kepala sekolah ,akan tetapi di hadapkan dengan salah seorang guru yg mungkin menurut kami itu seorang kesiswaan yg tidak memiliki wewenang dalam memutuskan sebuah hal terkait sekolah.
Di ruangan tamu time media pun pada saat itu di persilahkan untuk meng utarakan prihal datangnya ke sekolah Tersebut…
Dalam.wacana kami di lapangan ,kami hanya ijin bertanya akan sebuah hal ..
pada seorang operator bos .
Sebab dalam penilaian kami ,
realisasi bos tahun 2025 tepatnya di tahap dua
itu untuk realisasi perbaikan sarana dan prasarana juga biaya pembayaran honorer di nilai melebihi dari pada aturan yg sudah Di terbitkan
pihak operator pun mencoba meng kalkulasi dari pada realisasi yg time media sebutkan
Dinilai menurut mereka ko media bisa tau Dapur SPJ sekolah seolah bingung dan memilih meng hindari
dan tak muncul lagi itu pihak operator bos
Namun time media kembali di pertemukan dengan seorang guru bendahara sekolah .
sekian lama kami ber bincang terkait hal tersebut pihak guru yg menjadi bendahara hanya bet ucap ,bapa tau dari mana hal realisasi SPJ itu .
itukan dapur sekolah ko bisa sih bocor ?ucapnya
Sungguh hal yang tak logis menurut kami ,seolah mereka bingung ..
namun demi mengingat anggaran dana bos itu uang negara dan merupakan anggqran untuk umum ,maka kami tidak melanggar sebuah kode etik jurnalistik untuk mencari hak jawab dari mereka .
Sekolah yang melanggar batas maksimal penggunaan dana BOSP/BOS untuk honor (20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk swasta) dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi ini meliputi teguran tertulis, penundaan penyaluran dana, hingga kewajiban pengembalian kerugian negara dan pemecatan.Berikut adalah rincian sanksi yang diatur dalam regulasi pengelolaan dana BOSP:Sanksi AdministratifPeringatan lisan, peringatan tertulis oleh Dinas Pendidikan setempat, hingga penundaan atau pemblokiran pencairan dana BOSP pada tahap berikutnya.Pemeriksaan dan Audit KeuanganPelanggaran alokasi akan langsung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kepala sekolah wajib mengembalikan dana yang disalahgunakan ke kas negara.Sanksi KepegawaianBagi Kepala Sekolah berstatus ASN, pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan negara dapat berujung pada pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.Sanksi PidanaJika penyimpangan alokasi terbukti melibatkan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kasus ini dapat diproses secara hukum
(yudi)
