
Sumedang, Jumat 9 Januari 2026 – Aktivitas Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) yang diduga beroperasi tanpa papan nama di Dusun Gudang RT 01 RW 02, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Kejelasan legalitas operasional koperasi yang bergerak di sektor pelayanan keuangan tersebut terus dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi, Agus selaku Manajer Cabang Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) mengakui bahwa dirinya baru menjabat, menggantikan manajer sebelumnya. “Kami memang baru. Dulu manajernya Pak Diki, sekarang saya. Di sini ada sekitar 20 orang. Kami mengontrak tempat ini selama dua tahun dan baru sekitar empat bulan tinggal sekaligus beroperasi di Desa Gudang,” ungkap Agus.

Terkait tidak adanya papan nama atau plang identitas koperasi, Agus membenarkan hal tersebut dan menyebut masih dalam proses pembuatan. “Untuk papan nama atau plang memang belum terpasang dan saat ini sedang dibikinkan,” tambahnya.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun belum memasang papan nama, aktivitas koperasi telah berjalan selama beberapa bulan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, terlebih koperasi bergerak di bidang jasa keuangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, salah satu perangkat Desa Gudang menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin operasional usaha maupun izin pembukaan cabang koperasi di wilayah tersebut. “Kami hanya memberikan surat domisili tinggal karena yang bersangkutan mengontrak rumah, bukan surat izin operasional koperasi,” tegasnya.
Penegasan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) di Desa Gudang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk kewajiban melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta rekomendasi dari instansi berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum koperasi dan fungsi pengawasan, mengingat aktivitas koperasi berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak dijalankan sesuai aturan.
Masyarakat pun berharap Dinas Koperasi dan UKM, pihak kecamatan, hingga Satpol PP Kabupaten Sumedang segera turun tangan melakukan penelusuran, penertiban, dan pembinaan, agar aktivitas koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini dirilis, pihak Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) menyatakan kesiapannya untuk melengkapi papan nama, namun belum memberikan penjelasan rinci terkait kelengkapan izin operasional cabang di Desa Gudang.
- Tim redaksi
