April 17, 2026

Ketua LSM Somasi keluhkan kinerja pengawas intasi dunia pendidikan.

Lensa Deteksi my.id 3-4-2026

Lili selaku ketua LSM Somasi kec lumbung kab Ciamis keluhkan kinerja para pengawas yg di tugaskan mengawasi intasi pendidikan yg berada di kab Ciamis.

Keluhan tersebut di dapat atas hasil penilainya di lapangan .

Lili menuturkan pada time media terkait kroposnya pungsi pengawasan dinas pendidikan ..
Menurutnya terlalu banyak yang melanggar dari pada aturan .
Seperti halnya aturan tentang kewajiban aturan bayar untuk honor 20% .
Menurutnya kenapa pakta di lapangan banyak yang tidak melaksanakan aturan tersebut pungkas lili.
Kami melihat dan menilai secara pakta hasil surpai di lapangan .
Di duga para oknum dengan sengaja tak meng indahkan aturan yg sewajibnya di pergunakan .

Menurutnya terlalu banyak Mark up di lapangan
Aturan untuk pembayaran honor sewajibnya di taati ujarnya .
Tapi pakta di lapangan terlalu banyak hal tersebut di langgar ,makanya saya siap angkat bicara dalam hal tersbut .,kami memiliki banyak bukti hasil di lapangan ucapanya lili.

Ada pun aturan tersebut tertuang dalam aturan baru terkait honor yaitu:

BOSP 2025/Permendikdasmen No 8 Tahun 2025), aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer mengalami penyesuaian:
Sekolah Negeri: Alokasi pembayaran honor maksimal 20% dari dana BOSP yang diterima.
Sekolah Swasta: Alokasi pembayaran honor maksimal 40% dari dana BOSP yang diterima.
Waktu Pemberlakuan: Aturan ini dihitung berdasarkan penyaluran dana BOS tahap kedua (atau sekitar 50% dari total pagu setahun) untuk mempermudah transisi.
Pusat Informasi Rumah Pendidikan
Pusat Informasi Rumah Pendidikan

Persyaratan Guru Honorer Penerima Honor dari Dana BOSP:
Agar dapat dibayar menggunakan dana BOSP sesuai aturan tahun 2025 (Pasal 39), guru honorer wajib memenuhi syarat:
Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Belum menerima tunjangan profesi guru/sertifikasi.
Konteks Kebijakan:
Aturan ini membatasi penggunaan BOS untuk honor guna meningkatkan akuntabilitas dan mengalokasikan lebih banyak dana ke peningkatan mutu pembelajaran. Hal ini juga sejalan dengan penataan tenaga honorer yang akan dihapus pada 1 Januari 2026.

Selama kabar ini di tayangkan dari pihak dinas terkait belum ada tanggapan

(Yudi)

Berita Terkait