
Dana Bantuan Provinsi Rp98 Juta Belum Direalisasikan, Kades Padasih Dipertanyakan: Uang Sudah Dibayar, Jalan Hotmix Tak Kunjung Dibangun
Sumedang Lensadeteksi.my.id Hingga akhir bulan Maret 2026 Desa Padaasih kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang temuan di lapangan belum merealisasikan dana bantuan provinsi (Banprov) untuk pembangunan sarana dan prasarana berupa hotmix jalan lingkungan tahun anggaran 2025 sebesar Rp98 juta jadi sorotan warga
Kenapa sampai sekarang belum juga di laksanakan ada apa dengan Kades Padaasih menurut informasi yang beredar dana kegiatan pembangunan hotmix tersebut diduga sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana,.dan kepala desa juga di duga sudah menerima Fee +- 20 % dari pengusaha namun hingga saat ini pekerjaan fisik belum juga dilaksanakan.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin anggaran sudah dibayarkan sementara pekerjaan belum berjalan sama sekali.
Secara aturan, penggunaan dana bantuan provinsi wajib mengikuti mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran kepada pihak ketiga seharusnya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan atau setelah adanya realisasi fisik di lapangan, bukan dibayarkan terlebih dahulu tanpa pelaksanaan kegiatan.
Jika benar dana telah dibayarkan tanpa adanya pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang sah dan sesuai dengan realisasi kegiatan. Pembayaran tanpa pelaksanaan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi bahkan berpotensi masuk ranah pidana jika menimbulkan kerugian negara.
Lebih jauh, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika dana negara digunakan tidak sesuai peruntukan atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Secara hukum, pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Situasi ini menuntut adanya klarifikasi dari Kepala Desa Padasih serta pengawasan serius dari pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui dinas terkait diharapkan segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan provinsi tersebut. Saat di konfirmasi Kepala Desa Pada Asih terkait permasalahan tersebut memberikan jawaban ” saurna minggu pak ” saat di hubungi via chat WA.
Terkait dugaan Fee yang di terima pa kades memberikan jawaban “”Di pasihkn sadayana”” .
Masyarakat menilai, keterlambatan realisasi pembangunan jalan hotmix bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak publik atas pembangunan infrastruktur yang seharusnya sudah dinikmati sejak tahun anggaran 2025.
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah di tingkat desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kini publik menunggu jawaban tegas:
ke mana dana Rp98 juta tersebut digunakan, dan mengapa jalan hotmix belum juga dibangun hingga April 2026?** apihayi
